Biaya top up e-Money kini kena PPN 11 persen. Selain e-Money, jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital juga kena PPN 11 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa layanan dompet digital yang dikenakan PPN seperti pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan/atau layanan paylater.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh perhitungannya adalah jika melakukan top up e-Money sebesar Rp 100.000 dikenakan tarif jasa Rp 1.500, dengan aturan baru ini maka dari tarif jasa tersebut dikalikan 11%. Nah hasil itu lah menjadi besaran PPN yang harus dikeluarkan.
"Jadi bukan dari jumlah yang di top up, enggak. Bukan kalau saya top up Rp 1 juta kena PPN dari Rp 1 juta, enak benar uang saya hilang dong kalau gitu, Binomo dong namanya itu," kata Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4) kemarin.
Dalam pasal 11 ayat (4) dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.
Dalam aturan terkait PPN 11 persen itu juga dijelaskan bahwa seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. "Jadi atas imbalan jasanya, nggak ada kaitannya dengan uang yang ditabung di situ atau dipindahkan," tutur Bonar.
(aid/fdl)