Kementerian Perdagangan mengungkap telah mengizinkan ritel untuk menjual gula pasir seharga Rp 13.500 per kilogram (Kg). Sebelumnya, harga gula di toko ritel modern dibanderol Rp 12.500.kg.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan.
"Sudah ada edaran Dirjen yang mengizinkan ritel modern menjual dengan harga Rp 13.500/kg," katanya kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke menjelaskan jika harga acuan itu memang tetap dapat mengikuti mekanisme pasar. Sehingga bisa saja harganya di atas harga acuran yang ditetapkan.
"Harga Rp 13.500/kg adalah harga acuan sehingga pelaku perdagangan tetap dapat mengikuti mekanisme pasar. Sementara Ritel modern yg menjual dengan harga acuan perlu diapresiasi sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan harga di tingkat harga yg terjangkau," jelasnya.
Baca juga: Harga Gula Pasir Tembus Rp 15.000/Kg |
Saat menanggapi harga gula pasir di pasar menembus Rp 15.000/kg, Oke mengatakan masyarakat masih memiliki opsi untuk mendapatkan gula terjangkau di ritel modern. Mengingat harga acuan yang masih bisa mengikuti harga pasar, jadi wajar jika harga di pasar tradisional bisa lebih mahal.
"Betul, tetapi perlu diingat masyarakat tetap mendapatkan opsi untuk memperoleh harga gula yg terjangkau melalui ritel modern. Harga acuan dan harga eceran tertinggi (HET) beda," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 mengatur harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg.
Sementara berdasarkan pantauan detikcom, sejumlah ritel di kawasan Tebet Jakarta Selatan memang menjual gula pasir seharga Rp 13.500/kg. Sementara di pasar, misalnya Pasar Tebet Timur harganya jauh di atas harga acuan yakni Rp 15.000/kg.
(hns/hns)