Kemendag Buka Suara
Menanggapi harga gula pasir di ritel Rp 13.500 per kg, Kementerian Perdagangan mengungkap telah mengizinkan. Sebelumnya, harga gula di toko ritel modern dibanderol Rp 12.500 per kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan aturan terkait harga acuan gula Rp 13.500/kg itu sudah diatur melalui surat edaran Dirjen,
"Sudah ada edaran Dirjen yang mengizinkan ritel modern menjual dengan harga Rp 13.500 per kg," katanya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menanggapi harga gula pasir di pasar menembus Rp 15.000/kg, Oke menjelaskan jika harga acuan itu memang tetap dapat mengikuti mekanisme pasar, sehingga bisa saja harganya bisa saja lebih mahal dari harga acuan.
"Harga Rp 13.500/kg adalah harga acuan sehingga pelaku perdagangan tetap dapat mengikuti mekanisme pasar. Sementara Ritel modern yang menjual dengan harga acuan perlu diapresiasi sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan harga di tingkat harga yang terjangkau," jelasnya.
Oke mengatakan masyarakat masih memiliki opsi untuk mendapatkan gula terjangkau di ritel modern. "Betul, tetapi perlu diingat masyarakat tetap mendapatkan opsi untuk memperoleh harga gula yg terjangkau melalui ritel modern. Harga acuan dan harga eceran tertinggi (HET) beda," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 mengatur harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/kg.
(ara/ara)