Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2022 21:08 WIB
Pencairan dan BST Rp 300 ribu digelar serentak di 13 RW yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Warga pun antusias mencairkan bantuan sosial tunai tersebut.
Ilustrasi BLT Rp 300 ribuFoto: Dedy Istanto/Detikcom

Dalam kesempatan yang sama, Kabagdukminops Robinops Sops Polri Kombes Guruh Ahmad juga memastikan penyaluran BLT minyak goreng akan tepat sasaran. Pihaknya mendapat tugas membagikan ke 2,5 juta pedagang kaki lima warung (PKLW) makan di 540 kabupaten/kota bersama TNI.

"(Syarat penerima) WNI, memenuhi kriteria sebagai PKL dan pemilik warung. Tentunya terkait dalam penerima bukan ASN, bukan pegawai BUMN dan bukan pegawai BUMD," tegasnya.

Penyaluran BLT minyak goreng ini menggunakan skema program pada 2021 yakni Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang secara langsung diserahkan oleh TNI/Polri. Nantinya akan dilakukan pendataan calon penerima yang datanya masuk dalam sistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk TNI/Polri menggunakan sistem mulai mobile apps yang sudah dibangun sendiri oleh Polri Puskeu Presisi dan di TNI dibangun oleh teman-teman Telkom sehingga sejak pendataan awal, pengecekan lokasi sampai bukti bahwa mereka memang langsung berjualan ada PKL, ada usahanya, ada warungnya, dokumentasi digitalnya sangat lengkap sekali," tutur Sekretaris Menko Perekonomian Susi Wijono.


(aid/hns)

Hide Ads