Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara menjelaskan pengenaan PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya PPN untuk kegiatan membangun sendiri telah ada sejak aturannya terbit pada 1994, yang baru berlaku pada 1 Januari 1995.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995," katanya dalam akun Twitter pribadinya, @prastow, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Yustinus menjelaskan dalam aturan tentang PPN kegiatan membangun rumah sendiri hanya untuk luas bangunan minimal 200 meter persegi, dengan besaran tarif 2,2% dari total biaya. Sementara makna membangun sendiri adalah tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN.
Dia menambahkan, dalam aturan baru tentang PPN, pemerintah menyesuaikan tarif dari 10% menjadi 11%, termasuk untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
"Yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20% dari jumlah biaya," terang Yustinus dalam akun Twitter-nya.
Berikut simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN Mengutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @Ditjenpajakri. Klik halaman berikutnya
(hns/hns)