Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah membagi pemindahan PNS menjadi 3 prioritas, yaitu sebagai berikut:
Prioritas Pertama
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Kejaksaan Agung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prioritas Kedua
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Prioritas Ketiga
PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).
Simak Video "Video: Gaya Gibran Tinjau Istana Wapres Hingga Tanam Pohon di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)