Pengusaha meminta agar perusahaan yang kesulitan dalam membayar THR dapat melakukan kesepakatan dengan pekerjanya. Dengan kata lain tidak harus terikat dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib membayarnya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri. Pengusaha menginginkan ada fleksibilitas pembayaran THR.
"Tentu fleksibel yang dimaksud bukan berarti tidak membayar, tidak, tapi tentu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Beda halnya dengan pengusaha besar, itu biasanya memang sudah ada proyeksi cash flow untuk mengatur pembayaran THR yang dimaksud, jauh-jauh bulan itu sudah diatur demikian," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kepada detikcom, Senin (10/4/2022).
Dia menjelaskan pengusaha harus mempertahankan keberlangsungan usaha dan pekerjanya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Maka dari itu komunikasi atau sosial dialog harus dikedepankan.
"Kami selalu di lingkungan pengusaha mengimbau untuk pengusaha taat regulasi yang ada. Tapi kiranya terjadi sesuatu yang dikecualikan di lapangan karena faktanya memang demikian, itu tentu harus dikomunikasikan. Kami menganjurkan ada sosial dialog, kami menganjurkan ada komunikasi melalui bipartit antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya.
Apakah artinya pengusaha yang kesulitan membayar THR meminta keringanan untuk mencicilnya?
"Saya tidak menyarankan mencicil tanda kutip. Tetapi lebih ke mekanisme kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya, lebih mencari solusi yang terbaik kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," tambah Adi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit juga berharap tetap ada ruang dialog antara perusahaan dan pekerja dalam mencari solusi pembayaran THR, khususnya pada perusahaan yang mengalami kesulitan.
"Nah yang betul-betul tidak mampu agar supaya apabila ada perundingan bipartit dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, ya itu jangan disamaratakan dengan yang mampu," tambah Anton.
Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
(toy/das)