Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022 Jadi 20 Ribu Orang

Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022 Jadi 20 Ribu Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2022 11:36 WIB
Berakhirnya libur Lebaran serta larangan mudik membuat warga yang sebelumnya tinggalkan Jakarta kembali ke Ibu Kota. Bus jadi transportasi andalan para pemudik.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menambah kuota dan anggaran mudik gratis tahun 2022. Kuota mudik gratis bertambah dari awalnya 10.500 orang menjadi 20.000 orang.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menambahkan anggaran menjadi dua kali lipat. Dari awalnya cuma Rp 10 miliar menjadi Rp 20 miliar.

"Dua kali lipat tambah biaya dan kuota sekitar 20 ribuan orang," ungkap Budi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran dibuka secara online melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id. Pendaftaran mudik gratis sendiri akan dibuka hingga 24 April mendatang selama kuota belum terpenuhi.

Kemenhub membuka layanan mudik gratis menuju 14 rute yang ada di Jawa Tengah. Keberangkatan akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor.

ADVERTISEMENT

Keberangkatan tanggal 28 April dilakukan di 3 titik mulai dari Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok. Sementara di 29 April titik keberangkatan ada di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta.

Adapun 14 rute mudik gratis yang dibuka mulai dari Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Sementara itu, untuk arus balik dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.

Untuk keberangkatan arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.

Syarat Mudik Gratis 2022 sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.




(hal/zlf)

Hide Ads