Kemenhub Genjot Efisiensi di Pelabuhan, Begini Caranya

Kemenhub Genjot Efisiensi di Pelabuhan, Begini Caranya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2022 04:42 WIB
Dwelling Time di Tanjung Priok Kurang Dari 3 Hari

Beberapa kapal barang tampak menunggu giliran masuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/10/2017). 
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Elvyn G. Masassya, mengatakan waktu tunggu petikemas di pelabuhan atau dwelling time saat ini sudah di bawah tiga hari. Grandyos Zafna/detikcom

-. Pasalnya, kapal-kapal yang tiba di pelabuhan tak lagi menggunakan dokumen fisik dalam proses pengeluaran barang. Pelabuhan Tanjung Priok sudah beroperasi inaportnet sejak akhir tahun lalu sehingga pengurusan barang semuanya online.

-. Selain itu, sistem pembayaran juga tidak menggunakan uang tunai. Para pengguna jasa pelabuhan bisa memanfaatkan layanan e-billing yang dapat di cetak di kantor masing-masing.

-. Perseroan membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola pelabuhan, sehingga dwelling time dapat dipangkas lebih signifikan. Apalagi, pemerintah menargetkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menjadi pelabuhan transhipment terbesar di kawasan Asia.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga sektor transportasi laut merupakan salah satu prioritas dan ujung tombak dalam perpindahan arus orang dan barang. Pembangunan sarana dan prasarana di sektor transportasi laut merupakan sebuah tantangan besar dan memerlukan perhatian utama agar nantinya dapat mendorong konektivitas antar wilayah sehingga dapat mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi Indonesia.

Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi laut tidak terkecuali dalam hal pengembangan pelabuhan, salah satunya melalui penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan antara UPP Kelas III Satui dengan PT Bina Indo Raya.

"Penandatanganan ini merupakan upaya Ditjen Hubla dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhan di Area Pelabuhan Satui, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perjanjian konsesi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

"Untuk itu, pada hari ini kita kembali menyaksikan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Bina Indo Raya, antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui dengan PT. Bina Indo Raya," ucap Capt. Mugen.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan sehingga nantinya akan tercipta kompetisi yang sehat dan profesionalisme di segala aspek," tutup Capt. Mugen.

Sebagai informasi, PT Bina Indo Raya merupakan salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Bina Indo Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Bina Indo Raya, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5% dan Jangka Waktu Konsesi adalah selama 25 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian konsesi ini.

(ara/ara)

Hide Ads