Kemenhub Ngaku Sering Dikejar-kejar Soal Angkutan Online, tapi...

Kemenhub Ngaku Sering Dikejar-kejar Soal Angkutan Online, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2022 14:56 WIB
Penataan Stasiun Manggarai jadi sorotan. Pasalnya bukan bangun shelter ojol, Stasiun Manggarai justru sediakan lokasi pengendapan ojek online. Ini penampakannya
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya selalu dikejar-kejar soal pengaturan taksi maupun ojek online. Padahal, tak semua hal merupakan kewenangan pihaknya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan memang sudah mengeluarkan beberapa aturan setingkat menteri untuk meregulasi taksi maupun ojek online. Aturan-aturan itu mengatur soal penarifan dan operasional angkutan online.

"Kami menyadari setiap ada persoalan karena mungkin kami sudah meregulasi, kalau ada demo pasti ditujukan ke Kementerian Perhubungan, setiap ada persoalan ditujukan kepada kami," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada beberapa hal dalam bisnis transportasi online harus ada kementerian lain yang ikut regulasi ini," tegasnya.

Budi melanjutkan masalah angkutan online sendiri cukup kompleks. Ada tiga masalah yang harus diperhatikan, mulai dari pola kemitraan, penarifan, hingga masalah kuota. Dari tiga masalah tersebut, menurutnya tak semua bisa diatur oleh Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

Misalnya saja masalah pola kemitraan, hal itu hanya bisa diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, Budi mengatakan dari laporan para driver ojek dan taksi online, posisi driver terhadap aplikator sangat lemah karena berbasis kemitraan.

"Misalnya, mereka tak bisa dilindungi pemerintah bila ada kesalahan. Dia akan bisa kena suspend," ujar Budi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Masalah tarif sejauh ini bila angkutan penumpang pihaknya sudah mengaturnya, sudah ada batasan-batasan yang dibuat. Namun, untuk tarif angkutan barang hal itu tidak bisa diatur pihaknya.

Kemudian, masalah lainnya adalah sejauh ini telah terjadi over supply pada angkutan online. Jumlah driver membludak tak terkendali, sehingga saat ini lebih banyak angkutannya daripada penggunanya.

"Di bisnis ini demand supply itu nggak berjalan bagus. Sejak awal pihak aplikator menerima kemitraan cukup banyak sekali," ungkap Budi.

Dia mengatakan sebagai contoh saja, di salah satu daerah kuota maksimalnya adalah 35 ribu angkutan online. Namun pada kenyataannya, satu aplikator saja bisa memiliki mitra mencapai 5-7 ribu. Aplikasi angkutan online pun bukan cuma satu saat ini.

Masalah angkutan online mulai banyak dipertanyakan oleh Komisi V DPR, khususnya mengenai aturan dasar apakah angkutan online bisa menjadi angkutan umum. Ketua Komisi V Lasarus mengatakan pihaknya akan membawa masalah ojek online dalam revisi UU Jalan.

"Kemudian kita kan mau revisi UU angkutan jalan, mungkin kesempatan pak mana aturan yang kurang soal masalah ini. Pandangan bapak kami perlukan sebagai pengayaan pembahasan ini pak," ungkap Lasarus.


Hide Ads