Masalah tarif sejauh ini bila angkutan penumpang pihaknya sudah mengaturnya, sudah ada batasan-batasan yang dibuat. Namun, untuk tarif angkutan barang hal itu tidak bisa diatur pihaknya.
Kemudian, masalah lainnya adalah sejauh ini telah terjadi over supply pada angkutan online. Jumlah driver membludak tak terkendali, sehingga saat ini lebih banyak angkutannya daripada penggunanya.
"Di bisnis ini demand supply itu nggak berjalan bagus. Sejak awal pihak aplikator menerima kemitraan cukup banyak sekali," ungkap Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sebagai contoh saja, di salah satu daerah kuota maksimalnya adalah 35 ribu angkutan online. Namun pada kenyataannya, satu aplikator saja bisa memiliki mitra mencapai 5-7 ribu. Aplikasi angkutan online pun bukan cuma satu saat ini.
Masalah angkutan online mulai banyak dipertanyakan oleh Komisi V DPR, khususnya mengenai aturan dasar apakah angkutan online bisa menjadi angkutan umum. Ketua Komisi V Lasarus mengatakan pihaknya akan membawa masalah ojek online dalam revisi UU Jalan.
"Kemudian kita kan mau revisi UU angkutan jalan, mungkin kesempatan pak mana aturan yang kurang soal masalah ini. Pandangan bapak kami perlukan sebagai pengayaan pembahasan ini pak," ungkap Lasarus.
(hal/dna)