Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan pajak transaksi aset kripto awal bukan Mei. Alhasil, buat mereka yang trading harus membuat analisa yang teliti untuk mendapat untung atau profit.
Aturan ini didasari oleh adanya temuan bahwa kripto bukan dilihat sebagai mata uang resmi di indonesia. hal ini menyebabkan, kripto dikatagorikan sebagai komoditas yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang atau suatu kelompok.
"Dalam konteks pemungutan pajak ini, seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang, dalam rangka pembangunan negara berhak untuk melibatkan seluruh warga negara untuk bergotong royong melalui pembayaran pajak. Jadi setiap pemungutan pajak itu harus berbasis Undang-Undang." terang Bonarsius Sipayung, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak dalam d'Mentor, Kamis (14/04/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah harus menguji calon objek pajak yang akan dibebani pajak.
"Dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 1997. Diatur bahwa kripto itu ditetapkan sebagai aset komoditi yang dapat digunakan sebagai subyek kontrak berjangka," lanjutnya.
Dalam peraturan Menteri keuangan RI nomor 68/ PMK.03/2022 disebutkan, pajak yang dibebankan terbagi atas dua jenis, yaitu pajak dari perdagangan fisik dan non fisik di mana masing-masing memiliki beban pajak yang sedikit berbeda.
Perdagangan fisik wajib dikenai pajak penghasilan 0,1% per transaksi kripto. sedangkan perdagangan dalam bentuk non fisik atau elektronik kena pajak 0.2% tiap nilai transaksi, dimana keduanya belum termasuk PPN dan PPnBM.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan. Dari sisi trader, transaksi yang dilakukan secara sederhana hanya perlu menunggu penjualan bila angka kripto sudah naik melebihi 0,5%.
"Kalau secara dari trader transaksi kripto, sangat gampang karena yang pungut industri kalau boleh dikatakan, kalau misalnya industri kripto naik fee 0,5% karena ada faktor 0,21% di dalam fee tersebut, ya arti dalam trader kripto cukup melakukan penjualan aset kripto baru setelah naik 0,5%, ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam acara d'Mentor detikcom, Kamis (14/4/2022)
"Karena kalau naik dibawah 0,5% itu artinya fee lebih mahal, cuma itu aja kalau trader kripto," sambung Oscar.
Oscar mengatakan adanya pajak untuk kripto, bukti kehadiran pemerintah dalam investasi kripto. Karena itu, buat para trader harus mempunyai perhitungan dan analisa yang kuat.
"Harus memastikan capital gain lebih besar dari fee dan pajak dikenakan sebenarnya sangat straight forward, " kata Oscar.
Oscar menjelaskan dengan adanya pengenaan pajak justru membantu trader kripto. Sebab sudah ada kepastian hukum dalam perhitungan pembayaran pajak.
"Jadi enggak perlu lagi menghitung keuntungan berapa di akhir tahun, untuk dimasukan SPT enggak harus seperti itu lagi karena ini PPH dan PPN final," ungkapnya.
Saksikan video d'Mentor Selengkapnya: Investasi Kripto Usai Kena Pajak