Ingat! Uang THR Kena Potong Pajak Penghasilan

Ingat! Uang THR Kena Potong Pajak Penghasilan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 13:45 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," demikian informasi dari Instagram @kemnaker dikutip detikcom, Jumat (15/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker menjelaskan dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/P3/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Disebutkan dalam Pasal 1 poin 16, THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 butir a disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

(toy/dna)

Hide Ads