Jawaban Menohok Pihak Juragan 99 yang Digugat PStore Glow Rp 360 M

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 15:28 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia ke PN Niaga Surabaya. Mereka dituntut terkait perkara merek dan diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.

Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari PN Niaga Surabaya maupun gugatan.

"Jadi baik pihak Mba Shandy, Mas Gilang itu belum menerima relaas panggilan sidang dan belum menerima gugatan dari pengadilan. Sehingga kami belum bisa menanggapi atau berkomentar terkait pokok perkaranya atau apa yang digugat," ucapnya kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).

Meski begitu, Arman mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," terangnya.

Arman mengakui memang sah-sah saja seorang warga negara Indonesia melakukan gugatan jika merasa haknya dilanggar. Namun menurutnya dia seharusnya jika pihak PStore Glow ingin merasa tak terima bisa melakukan gugat balas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan.

"Kan seharusnya kalau mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu saya nggak tahu, itu urusan mereka," tambahnya.

Meski begitu, Arman ingin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar. Hal itu dia ucapkan baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.

"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan," tegasnya.




(das/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork