Sabar Ya! Kontrak Kerja Habis Sebelum Lebaran Tak Dapat THR

Sabar Ya! Kontrak Kerja Habis Sebelum Lebaran Tak Dapat THR

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 15:44 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) menjadi 'kado' yang dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya pegawai kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran tidak mendapatkan THR.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," demikian informasi dari Instagram @kemnaker dikutip detikcom, Jumat (15/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 7 Permenaker tersebut. Di dalam ayat 1 dijelaskan pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 2, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

ADVERTISEMENT

Namun, ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku buat pegawai kontrak atau PKWT sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan," bunyi ayat 3.

(toy/dna)

Hide Ads