Saling Gugat dengan PS Glow, Juragan 99 Klaim Sudah Duluan Daftarkan Merek

Saling Gugat dengan PS Glow, Juragan 99 Klaim Sudah Duluan Daftarkan Merek

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 19:16 WIB
MS Glow
Foto: MS Glow

Arman mengaku mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

"Perlu saya sampaikan itu dari pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," terangnya.

Arman mengakui memang sah-sah saja seorang warga negara Indonesia melakukan gugatan jika merasa haknya dilanggar. Namun menurutnya dia seharusnya jika pihak PStore Glow ingin merasa tak terima bisa melakukan gugat balas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Arman ingin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar. Hal itu dia ucapkan baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.

"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan," tegasnya.


(das/dna)

Hide Ads