Duh! Kenaikan Harga LPG dan Pertamax Bikin Inflasi Melambung

Duh! Kenaikan Harga LPG dan Pertamax Bikin Inflasi Melambung

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 16:38 WIB
Pemerintah menurunkan harga jual elpiji non-subsidi tabung 12 kilogram (kg) sebesar Rp 5.700 per tabung. Mulai hari ini, Senin (19/1/2015), harga jual LPG 12 kg menjadi Rp 129.000, turun Rp 5.700 dari sebelumnya Rp 134.700/tabung.
Foto: rengga sancaya
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2022 tercatat inflasi 0,66%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan secara tahunan, inflasi IHK Maret 2022 tercatat 2,64% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 2,06% (yoy).

Dia mengungkapkan inflasi inti tetap terjaga di tengah permintaan domestik yang mulai meningkat, stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan konsistensi kebijakan BI dalam mengarahkan ekspektasi inflasi.

Sementara itu, inflasi kelompok volatile food meningkat terutama dipengaruhi kenaikan inflasi minyak goreng seiring penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inflasi kelompok administered prices dipengaruhi oleh inflasi bahan bakar rumah tangga dan bensin karena penyesuaian harga LPG nonsubsidi dan BBM nonsubsidi, serta inflasi angkutan udara seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Perry menyebutkan inflasi 2022 diprakirakan tetap terkendali dalam sasaran 3,0%±1% sejalan dengan masih memadainya sisi penawaran dalam merespons kenaikan sisi permintaan, tetap terkendalinya ekspektasi inflasi, stabilitas nilai tukar Rupiah, serta respons kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Bank Indonesia terus mewaspadai sejumlah risiko inflasi, terutama dampak kenaikan harga energi dan pangan global," kata Perry.

Dia menyebut bank sentral tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) guna menjaga inflasi IHK dalam kisaran sasarannya.

Koordinasi dengan Pemerintah tersebut juga diperkuat untuk menjaga stabilitas harga selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.




(kil/das)

Hide Ads