Sebagai informasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi eksor minyak goreng. Ada 3 tersangka dari pihak swasta mulai dari Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung juga menunjuk Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka.
Dalam konteks ini, kasus terjadi saat Kementerian Perdagangan memberlakukan kewajiban pemenuhan DMO dan DPO untuk industri kelapa sawit yang mau melakukan ekspor. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga kelapa sawit yang jadi salah satu bahan baku utama minyak goreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan diberlakukan saat harga minyak goreng sedang meningkat tinggi-tingginya di tengah masyarakat. Selain kebijakan di hulu, di tengah masyarakat saat itu Kemendag menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk semua jenis minyak goreng, dari curah hingga kemasan.
Namun, sederet kebijakan itu tak bertahan lama. Kini semua kebijakan itu telah berubah. Tak ada lagi kewajiban DMO dan DPO bagi produsen kelapa sawit dan tidak ada lagi HET minyak goreng kemasan.
Simak Video "Video Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)