Jangan Bandel! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 07:30 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) kembali diperbolehkan mudik. Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut mudik dilarang di tengah pandemi.

Meski sudah boleh mudik, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara. Mudik diperbolehkan tapi dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam unggahan di akun Twitter resmi @KPK_RI, lembaga antirasuah itu mengatakan PNS dilarang mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu disebut sebagai perilaku koruptif.

KPK menjelaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005.

"Boleh nggak sih pakai mobil dinas untuk mudik Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif. Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," ungkap KPK dalam cuitannya, dikutip detikcom, Selasa (19/4/2022).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun sudah mengeluarkan aturan terbaru soal hal ini. Mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork