Mau Mudik Bebas 'Colok Hidung'? Jangan Lupa Vaksin Booster

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 07:44 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV
Jakarta -

Animo masyarakat untuk pulang ke kampung halaman pada libur Lebaran 2022 sangat besar. Wajar, mengingat dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Diprediksi akan ada 40 juta mobil dan motor yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik.

"Akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dilihat Selasa (19/4/2022).

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah badan usaha dan swasta gencar mendorong pelaksanaan vaksin booster. Salah satunya seperti dilakukan Finpay bersama Telkom Indonesia yang melaksanakan program vaksin booster untuk masyarakat secara gratis.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork