DMO,DPO, HET Dicabut
Hingga akhirnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pada Maret lalu, bahwa pihaknya resmi mencabut HET untuk minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ketetapan HET ini ada di Permendag 06/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.
Tidak hanya itu, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.
"Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Mendag Akui Ada Mafia
Usai mencabut kebijakan DPO, DMO, dan HET, Lutfi mengakui memang ada mafia minyak goreng. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret lalu. Dia mencium adanya praktik mafia minyak goreng di kota-kota besar, mulai dari Medan, Jakarta, dan Surabaya.
Kecurigaan adanya praktik mafia minyak goreng ini karena adanya perbedaan data pasokan minyak goreng di Kemendag dengan di lapangan. Berdasarkan data Kemendag, distribusi minyak goreng melimpah namun kenyataan di pasar langka.
Lutfi mengendus praktik mafia minyak goreng akibat ada oknum yang mengambil kesempatan. Apalagi tiga kota besar itu pusatnya industri dan pelabuhan.
Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng
Dalam kesempatan yang sama saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Lutfi mengatakan pihaknya dan kepolisian telah memegang nama calon tersangka mafia minyak goreng. Ia menyampaikan akan mengumumkannya Senin pekan depan.
"Senin akan diumumkan oleh kepolisian. Pasti kita akan karungi," kata Lutfi, dikutip Jumat (18/3/2022).
Lutfi juga mengungkap modus dari mafia minyak goreng. Pertama minyak goreng curah subsidi dialirkan ke industri menengah ke atas, kedua minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dialirkan ke luar negeri
Artinya, akan diumumkan pada tanggal 21 Maret 2021. Namun, saat detikcom mencoba menelusuri informasi pengumuman itu, tidak ada satupun pihak dari Kemendag hingga Kepolisian yang bisa memberikan keterangan kepastian itu. Hingga akhirnya tidak ada sama sekali pengumuman calon tersangka mafia minyak goreng.
Dirjen PLN Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng
Sempat pihak Kemendag mengungkapkan bahwa masih sedikit bukti untuk menetapkan siapa oknum mafia minyak goreng. Selang beberapa hari, Kejaksaan Agung mengumumkan siapa dalang dibalik pelik mahalnya dan langka minyak goreng beberapa bulan belakangan ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4) kemarin. Dia mengungkap Indrasari Wisnu Wardhana telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
(eds/eds)