Bulan Ramadan ternyata kerap digunakan bagi sebagian masyarakat untuk memilih menjual perhiasan emas. Hal itu biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan setelah Lebaran.
Emas memang tidak dipungkiri menjadi salah satu investasi paling diminati masyarakat, karena dinilai aman dan nilainya cenderung naik setiap tahunnya.
Apakah emas bisa dijual lagi? Emas tentu bisa dijual lagi. Keuntungan jika berinvestasi emas adalah emas sangat mudah untuk dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips Menjual Emas
Bagaimana cara menjual emas agar tidak rugi? sebelum menjual perhiasan ke toko emas, sebaiknya perhatikan tips menjual emas berikut:
Sertakan Bukti Pembelian
Agar tidak rugi dalam menjual emas, sebaiknya kita perlu menyiapkan bukti pembeliaan emas. Salah satu penjual emas dan berlian di Toko Jewellery Creation menjelaskan, biasanya penjual akan menolak perhiasan emas yang dijual, bila tidak ada kelengkapan surat. Surat yang dimaksud adalah surat pembelian sebagai bukti emas tersebut asli.
"Sebelum kita beli yang kita lihat tergantung, muda apa gimana emasnya, apalagi kalau nggak ada surat, kita nggak mau kalau nggak ada surat, kan bahaya," katanya salah satu penjual emas dan berlian itu kepada detikcom.
Dirinya pun memastikan tidak akan menerima emas, yang dijual masyarakat jika tidak ada suratnya. Namun, Ia juga mengatakan bahwa masih ada orang yang menjual emas tanpa kelengkapan surat.
Hal itu juga disampaikan oleh penjual emas di Toko Zifa Jewellery. Ia menyampaikan bahwa memang masih ada masyarakat yang berniat jual perhiasan, tapi tidak didukung kelengkapan surat. Tanpa surat, keaslian emas diragukan.
Jual Ke Toko yang Sama Saat membeli
Salah seorang penjual di Toko Emas Mulia menjelaskan, jika masyarakat mau jual perhiasan emas, sebaiknya jual ke toko yang sama dengan kita membeli sebelumnya.
Hal ini dilakukan karena meminimalisir penurunan harga yang terlalu jauh, karena jika dijual di toko yang berbeda, harganya akan jatuh cukup signifikan.
Sebagai gambaran, harga perhiasan emas yang dijual ke toko tempatnya berjualan akan dipotong 10-25% dari harga beli konsumen. Jika emas tersebut sebelumnya dibeli dari toko lain, akan dikenakan potongan lagi. Pasalnya, hal ini dikurangi ongkos jasa pembuatan emas lebur menjadi perhiasan.
"Kalau dari toko lain jualnya agak rugi, dia dihitung leburan. Misal kalau dipotong ongkos, taruhlah harganya sekitar Rp 400 ribu lebih, kita terimanya hitungan leburan antara Rp 350.000-Rp 370.000 per gram. Itu kan dia beli sudah kena ongkos bikin," jelas penjual itu.
Demikian tips jual perhiasan emas agar tidak rugi. Semoga bermanfaat!
Lihat juga video 'Harga Emas Naik, Warga di Parepare Ramai-ramai Jual Emas':