THR untuk ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah, TNI/Polri serta pensiunan mulai cair 18 April 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pembayaran THR bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri
Kebijakan ini diambil apabila ada kendala pada proses pencairan.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah mendedikasikan dirinya untuk negara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelas dia.
Total anggaran THR PNS cs sebesar Rp 34,3 triliun. Cek rinciannya di halaman berikutnya. Langsung klik
Simak juga Video: THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli