THR untuk ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah, TNI/Polri serta pensiunan mulai cair 18 April 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pembayaran THR bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri
Kebijakan ini diambil apabila ada kendala pada proses pencairan.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah mendedikasikan dirinya untuk negara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelas dia.
Total anggaran THR PNS cs sebesar Rp 34,3 triliun. Cek rinciannya di halaman berikutnya. Langsung klik
Simak juga Video: THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli
Sebagai informasi, anggaran THR 2022 sebesar Rp 34,3 triliun sudah masuk dalam APBN 2022 dan dialokasikan melalui:
(1) Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri
(2) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku
(3) Bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Sementara penerima THR adalah seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:
(1) Aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
(2) Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
(3) Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
(kil/hns)