Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit, bahan baku minyak goreng.
Menyikapi kondisi tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan
"Kementerian Perdagangan siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum, tindakan korupsi, dan penyalahgunaan, menimbulkan kerugian negara, dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Kemendag, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi juga menyatakan dengan tegas akan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Dia pun telah memberikan instruksi kepada jajarannya membantu proses hukum kasus tersebut.
"Kami juga telah menginstruksikan jajaran kemendag untuk membantu proses hukum yang tengah berlangsung. Kami menghormati proses hukum ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," kata mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan siapa saja tersangka gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng. Ada 4 tersangka yang diumumkan.
Langsung klik halaman berikutnya. Masih ada informasi menarik
Pertama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), lalu ada Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan keempat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor
Burhanuddin juga menyampaikan bagaimana peran dari tersangka kasus mafia minyak goreng ini. Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Di mana perusahaan mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers, Selasa (19/4) kemarin.
Sementara peran tiga tersangka dari pihak swasta tersebut dikatakan rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.
Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," jelasnya.