Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Janji Pasok Info

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Janji Pasok Info

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 23:09 WIB
Mendag M Lutfi
Foto: Muhajir Arifin: Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

Pertama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), lalu ada Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan keempat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor

Burhanuddin juga menyampaikan bagaimana peran dari tersangka kasus mafia minyak goreng ini. Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Di mana perusahaan mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers, Selasa (19/4) kemarin.

Sementara peran tiga tersangka dari pihak swasta tersebut dikatakan rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," jelasnya.


(hns/hns)

Hide Ads