Dia kembali menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Untuk mendapatkan PE, menurutnya setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik.
"PE itu analisa kami tidak ada manipulasi, yang ekspor produk tanpa penuhi domestik supply nggak mungkin. Sistemnya contreng satu per satu, jadi ketat," tegas Sahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena saat itu sistemnya masih manual dia mengatakan banyak pengusaha yang menunggu di kantor Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan dokumen persetujuan ekspor.
Sahat menjelaskan salah satu bukti yang dipaparkan Kejagung soal keterlibatan pengusaha adalah adanya foto pengusaha di kantor Kemendag. Foto itu disebut sebagai bukti adanya permufakatan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dia mengakui pengusaha sempat berswafoto saat menunggu dokumen persetujuan. Namun, hal itu dilakukan untuk iseng belaka karena menunggu terlalu lama. Sialnya, foto itu tersebar sampai masuk ke tangan Kejagung.
"Saking ketatnya kami (pengusaha minyak goreng) nungguin sampai jam 4 pagi di kantor Kemendag. Jadi mereka yang nunggu di sana, mereka foto-fotoan, selfie di kantor Kemendag, nah foto itu sampai ke Kejaksaan jadi bukti," papar Sahat.
"Jadi waktu awal-awal (penerapan kebijakan DMO) itu masih dokumen manual jadi amburadul. Karena kertas itu kan kalau ngga ditongkrongin nggak jalan," lanjutnya.
(hal/das)