Jangan Asal Terobos! Ini Tata Cara Lewat Perlintasan Kereta yang Aman

Jangan Asal Terobos! Ini Tata Cara Lewat Perlintasan Kereta yang Aman

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 21 Apr 2022 14:14 WIB
Perlintasan sebidang lokasi kecelakaan mobil vs KRL di Citayam ditutup.
Foto: dok. KAI Daop 1
Jakarta -

Kecelakaan mobil versus kereta KRL terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang ada di Citayam, Depok, Jawa Barat. Mobil yang tertabrak kereta langsung ringsek saat itu juga.

Diketahui ada kecerobohan dan kelalaian pengendara mobil di balik kejadian ini. Hal itu sesuai dengan penuturan penjaga perlintasan kereta sebidang Endi Rais. Dia mengaku sudah memperingati pengemudi mobil tersebut untuk tidak menerobos perlintasan.

Namun peringatan Endi tersebut tak didengar. Mobil tetap melaju dan tidak lama kemudian kereta melintas sehingga terjadi tabrakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, melintas di perlintasan kereta api memang tak sembarangan. Apabila sudah ada isyarat kereta lewat, sudah seharusnya pengemudi tidak menerobos.

Sejauh ini sudah ada tata cara paling aman melintas di rel perlintasan sebidang. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.407/AJ/401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

ADVERTISEMENT

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Untuk pengemudi kendaraan, tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang diatur pada pasal 11 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainnya yang menyatakan kereta akan lewat
  2. Wajib mendahulukan kereta api
  3. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
  4. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang
  5. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas
  6. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor
  7. Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat
  8. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang
  9. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan
  10. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  11. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati Perlintasan Sebidang, dan
  12. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintasi Perlintasan Sebidang.



(hal/das)

Hide Ads