Menhub ke Pemudik Pakai Pesawat: Harga Tiket Sedikit Naik

Menhub ke Pemudik Pakai Pesawat: Harga Tiket Sedikit Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 22 Apr 2022 22:25 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN: Harga tiket pesawat naik di musim mudik Lebaran
Lubuk Linggau -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tiket pesawat di saat musim mudik ini bakal naik. Hal itu terjadi karena pihaknya mengizinkan maskapai melakukan penyesuaian harga akibat naiknya harga avtur alias fuel surcharge.

Budi Karya menjelaskan pihaknya mengizinkan maskapai menaikkan harga karena adanya kenaikan harga avtur yang disebabkan meroketnya harga minyak dunia.

"Tiket mudik ini memang sedikit naik, karena avtur itu naik dua kali lipat. Avtur naik karena minyak global naik. Daripada ndak ada konektivitas naik sedikit ndak apa-apa lah," ungkap Budi Karya dalam kunjungan kerja ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (22/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, dia mengatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan untuk keberlangsungan pengusaha. Dengan adanya kenaikan ini pengusaha tetap dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat.

"Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%," kata Budi Karya.

ADVERTISEMENT

"Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha," sambungnya.

Menurutnya, keseimbangan harus dicapai. Kalau sampai maskapai rugi, masyarakat juga yang terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan pesawat terbang.

"Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi," kata Budi Karya.

Penjelasan tarif pesawat naik di halaman berikutnya. Langsung klik

Kebijakan kenaikan harga tiket ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Misalnya, untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

(hal/hns)

Hide Ads