Ketum HIPMI Jadi Saksi Kasus Korupsi, Komisi Yudisial Diminta Pantau Ketat

Ketum HIPMI Jadi Saksi Kasus Korupsi, Komisi Yudisial Diminta Pantau Ketat

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Apr 2022 19:52 WIB
Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming
Foto: Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming (istimewa)

Sementara itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU menyoroti pemanggilan paksa Mardani meskipun yang bersangkutan telah hadir secara online pada persidangan sebelumnya.

"Atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani pada minggu lalu (18/4) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa," jelas Hakam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakam juga menyoal penyesatan opini publik terhadap PBNU dengan menyoroti pemberitaan bendahara umum PBNU tersebut seolah menjadi pesakitan padahal hanya berstatus saksi.

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, menyampaikan harapannya pada KY agar dapat melakukan pemantauan terhadap kasus ini.

"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," jelas advokat tersebut.

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

"Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," tukas Irfan.


(ara/ara)

Hide Ads