Jumlah Pemudik Diramal Tembus 85 Juta Orang, Bagaimana Biar Aman?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 24 Apr 2022 21:29 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pada tahun 2022 ini, sesuai arahan Presiden, masyarakat diperbolehkan mudik saat lebaran dengan syarat telah melakukan dua kali vaksin atau satu kali booster. Hal ini tentu disambut kelegaan semua pihak yang sudah merindukan untuk silahturahmi dengan kerabat di kampung halaman.

Terdapat potensi pergerakan nasional sebanyak 31,6% dari penduduk Indonesia yang akan bepergian ke luar kota pada masa libur lebaran tahun ini. Kelancaran, ketertiban dan keselamatan mudik sehat tahun 2022 menjadi isu utama bagi pemerintah untuk melakukan berbagai persiapan dan kebijakan.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyelenggarakan sosialisasi dengan tema "Mudik Sehat dan Aman, Tetap Jaga Protokol Kesehatan" di Hotel Gumaya, Semarang pada Rabu, 20 April 2022 secara hybrid.

Sebagai tuan rumah penyelenggara acara, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan mudik lebaran merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu sebagai perlengkapan untuk merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebab, sudah dua tahun pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, terutama saat lebaran. Sudah pasti, lebaran tahun ini menjadi euforia dan terjadi peningkatan mobilitas serta perputaran ekonomi.

"Salah satu yang kita siapkan adalah pelayanan terbaik, yakni pelayanan kesehatan serta posko-posko pemudik. Kita juga mensiagakan rumah sakit, telemedicine, ambulans, pos kesehatan terpadu selama 24 jam. Pelayanan kesehatan itu akan dibuka dari H-7 hingga H+7. Pelayanan kesehatan kita siagakan di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rest area serta exit tol. Kita juga akan adakan random sampling di posko kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Hevearita secara melalui aplikasi zoom, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri sendiri, mudik bersama ini akan memberikan dampak yang besar bagi semuanya. Sesuai arahan Presiden, masyarakat dibolehkan pulang kampung namun dengan syarat telah melakukan dua kali vaksinasi dan satu kali booster.

"Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster, tidak perlu lagi memperlihatkan hasil tes pcr maupun antigen. Namun, apabila baru melaksanakan vaksinasi kedua, wajib menunjukan hasil tes antigen minimal 1x24 jam atau tes pcr 3x24 jam. Sedangkan bagi yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, wajib melakukan tes pcr 3x24 jam. Ini untuk menjaga diri kita bersama agar terbebas dari Covid-19," kata Septriana.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork