Sejumlah skema telah disiapkan untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah ini membutuhkan pendanaan mencapai US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,38 triliun (asumsi kurs Rp 14.300) untuk memperbaiki keuangan dan operasionalnya.
Pelaksanaan skema penyelamatan Garuda telah disepakati Panja Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir. Skema itu di antaranya memuat penyertaan modal negara (PMN) hingga opsi suntikan modal investor.
Dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI seperti dikutip detikcom, Senin (25/4/2022), Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI meminta Kementerian BUMN secara konsisten melaksanakan rencana bisnis (business plan) yang telah disepakati meliputi optimalisasi rute, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya pesawat, serta peningkatan pendapatan kargo dan produk ancillary. Kemudian, Panja mendesak Garuda untuk melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) secara baik dan konsisten dalam menjamin keberlangsungan Garuda secara berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.
"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi laporan tersebut.
Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.
"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," bunyi laporan ini lebih lanjut.
Selain itu, Panja juga meminta Garuda untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.
"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait, untuk menuntaskan permasalahan hukum yang telah terjadi sebelumnya di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," bunyi laporan itu.
(acd/zlf)