Penyelamatan Garuda Butuh Rp 13 Triliun, Duitnya Buat Apa Saja?

Penyelamatan Garuda Butuh Rp 13 Triliun, Duitnya Buat Apa Saja?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Apr 2022 14:09 WIB
Kedatangan pesawat baru Airbus 330
Foto: Muhammad Idris - detikFinance
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membutuhkan dana sekitar US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,38 triliun untuk beroperasi. Kebutuhan dana tersebut terungkap dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI.

Seperti dikutip detikcom, Senin (25/4/2022), kebutuhan dana US$ 936 juta itu terdiri dari US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun yang merupakan dana minimal bagi Garuda agar bisa kembali beroperasi dengan sehat. Porsi ini diharapkan berasal pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

Kemudian, sisanya US$ 409 juta ialah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, utang karyawan hingga pembayaran utang pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"US$ 409 juta adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang pasca PKPU dan avtur serta biaya lainnya," bunyi laporan tersebut.

Dalam laporan itu juga diungkap skema penyelamatan Garuda. Tertulis, Panja menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

ADVERTISEMENT

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi laporan tersebut.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," tulis laporan itu.




(acd/zlf)

Hide Ads