Harga Diskon! Aset Tommy Soeharto Dilelang Ulang Hari Ini

Harga Diskon! Aset Tommy Soeharto Dilelang Ulang Hari Ini

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 27 Apr 2022 05:00 WIB
Tommy Soeharto cek lahan proyek lapangan golf di Sentul
Aset Tommy Soeharto kembali dilelang oleh Satgas BLBI/Foto: M.Sholihin/detikcom.
Jakarta -

Aset Tommy Soeharto kembali dilelang oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Aset PT Timor Putera Nasional milik Hutomo Mandala Putra itu dilelang dengan harga diskon. Aset Tommy Soeharto dilelang lagi karena masih tak ada peminat.

Jika tak ada perubahan jadwal, lelang ulang aset Tommy Soeharto akan dilakukan hari ini Rabu 27 April 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB (sesuai server).

Nah, yang berbeda dalam lelang kali ini, aset-aset Tommy Soeharto tersebut didiskon. Nilai limit atau harga minimal barang yang akan dilelang ulang ditetapkan senilai Rp 2.151.000.000.000 (Rp 2,1 triliun), atau turun dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2.425.000.000.000 (Rp 2,4 triliun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan, dari sebelumnya aset Tommy Soeharto Rp 1 triliun turun jadi Rp 430.200.000.000.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan penurunan nilai limit aset Tommy Soeharto yang akan dilelang sudah berdasarkan hasil tim penilai. Sayangnya dia tidak tahu pasti apa alasannya sehingga terjadi penurunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kita mau menjual itu kan melakukan penilaian. Memang kalau menilai itu teman-teman mempunyai kapasitas tim penilai, dari penilai kita pemerintah mempunyai kapasitas. Pada saat kita lelang pertama tidak laku itu kita evaluasi dulu, kemudian tim turun lagi ke lapangan," kata wanita yang akrab disapa Ani itu dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (8/4/2022).

"Kalau bilang alasannya apa (nilainya turun) saya tidak bisa menjawab karena tim menilai hanya bisa menjelaskan kepada yang meminta penilaian. Ini kebetulan beliau nggak ada di sini," sambungnya.

Terkait nilai jaminan yang juga menurun, menurut Ani, telah disesuaikan dengan nilai limitnya aset Tommy Soeharto yang dilelang.

"Terkait jaminan karena nilainya lebih kecil, tentunya jadi jaminannya juga menyesuaikan," terang Ani.

Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang dilelang ulang:

a. Sebidang Tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
b. Sebidang Tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Lelang aset Tommy Soeharto dilaksanakan dengan penawaran secara secara tertutup melalui internet (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Lihat juga video 'Aset Tommy Soeharto Disita Negara, Mahfud: Nggak Ada Nego Lagi Sekarang!':

[Gambas:Video 20detik]

Syarat dan Ketentuan Lelang Aset Tommy Soeharto di halaman berikutnya. Langsung Klik.

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta dan wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan seluruhnya disetor ke Kas Negara.

Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik aspek fisik maupun juridis/legal yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli.


Hide Ads