Sederet Birokrasi Dipangkas Biar Barang UMKM Bisa Diborong Instansi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Apr 2022 10:00 WIB
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas, memastikan target 1 juta produk koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tayang di e-katalog pada 2022, tercapai. Hal itu setelah pihaknya melakukan sejumlah terobosan.

Langkah itu menurut Azwar Anas, sebagai upaya memastikan pemerintah mempermudah produk dalam negeri UMKM dan Koperasi bisa masuk ke sistem belanja pemerintah (e-katalog).

Salah satunya adalah memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu secara nasional maupun lokal. Dengan begitu, pelaku usaha koperasi dan UMKM di daerah tidak harus ke LKPP pusat untuk mengurus proses tersebut.

"Sekarang ini tidak harus ke LKPP pusat. Cukup ke Pemda, karena saat ini Pemda ditarget. Tadi Pak Mendagri menyampaikan kalau Pemda tidak sampai 40 persen masuk e- katalog, APBD-nya tidak ditandatangani oleh pak Mendagri," kata Azwar Anas dalam acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia atau Business Matching tahap II di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dalam hal itu, kata Azwar Anas, pelaku UMKM bisa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ada di dinas koperasi daerah masing-masing, untuk mengurus prosesnya.

Kemudahan lain adalah tidak adanya keharusan semua produk yang masuk e-katalog harus berstandar nasional. Kecuali produk yang berkaitan dengan kesehatan dan sejenisnya seperti obat- obatan, minuman dan lainnya.

"Dulu syarat UMKM masuk ke e- katalog susah harus ber SNI. Namun sekarang atas saran pak Presiden sudah kita coret," terang Anas.

Pangkas Prosesnya Jadi Dua Tahap

Menurut Anas, e-katalog lokal mendorong untuk pemerataan ekonomi ke seluruh republik Indonesia.

"Itu adalah misi dari e-katalog lokal yang sekarang sedang dikelola. Terintegrasi dan terdigitalisasi," jelas dia.

Selain itu, terang Anas, prosesnya pun telah dipangkas dari delapan tahap menjadi dua tahap, sehinga menjadi lebih singkat.

Dalam hal itu, tidak ada lagi negosiasi harga di LKPP. Tidak ada juga kontrak setiap dua tahun sekali. Begitu masuk dan diproses maka bisa langsung tayang.

"Jika bapak tidak melanggar, seumur hidup barang bapak bisa tayang di LKPP," tegas Anas.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork