Tak Ada Daerah yang Luput dari Larangan Ekspor CPO cs!

Tak Ada Daerah yang Luput dari Larangan Ekspor CPO cs!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 18:45 WIB
A worker loads fresh fruit bunches to be distributed from the collector site to CPO factories in Kampar regency, as Indonesia announced a ban on palm oil exports effective this week, in Riau province, Indonesia, April 26, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan larangan sementara untuk ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan jika peraturan tersebut berlaku hari ini 28 April 2022 hingga harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

"Larangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menjelaskan larangan sementara ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang," jelasnya.

Daerah Pabean dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.

ADVERTISEMENT

Lutfi menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Keputusan ini diambil dengan sangat seksama memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.




(kil/das)

Hide Ads