Revisi aturan jaminan hari tua (JHT) yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah terbit. Syarat klaim JHT tertuang dalam aturan ini.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (28/4/2022), pada Pasal 4 dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika (a) mencapai usia pensiun, (b) mengalami cacat total tetap atau (c) meninggal dunia.
Di Pasal 5 Ayat 1, peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Kemudian, di Ayat 2 disebut peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada Pasal 6 tertulis, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat (a) mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Lalu (b) mencapai usia 56 tahun.
Selain itu, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada (a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau (b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Syarat Klaim JHT selanjutnya di halaman berikutnya. Langsung klik
(acd/hns)