Jokowi Beri Kode Kapan Larangan Ekspor Minyak Goreng cs Dicabut

Jokowi Beri Kode Kapan Larangan Ekspor Minyak Goreng cs Dicabut

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Mei 2022 16:00 WIB
Presiden Jokowi (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis (28/4/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Larangan ekspor tersebut mencakup antara lain minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil. Kira-kira kapan Jokowi akan mencabut larangan ekspor tersebut?

Yang jelas, Jokowi tidak memberikan kepastian waktu soal pencabutan larangan ekspor. Namun, dia menegaskan larangan tersebut dicabut jika kebutuhan minyak goreng terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tutur Jokowi saat menyampaikan pernyataan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, Rabu (27/4/2022).

Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jika melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri harusnya bisa dengan mudah tercukupi.

ADVERTISEMENT

"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," tuturnya.

Sementara, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan larangan ekspor berlaku hingga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," ujar Airlngga, Rabu (27/4/2022).

(hns/hns)

Hide Ads