PNS dan TNI/Polri WFH Seminggu, Bikin KTP hingga Paspor Bisa Nggak?

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 09 Mei 2022 12:03 WIB
PNS dan TNI/Polri WFH Seminggu, Pelayanan Publik Apa Kabar?/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri diperbolehkan bekerja dari rumah (work from homa/WFH) seminggu usai libur Lebaran. Mereka yang diperbolehkan WFH adalah yang kembali ke Jakarta usai puncak arus balik kemarin.

Namun, ada PNS yang diwajibkan tetap bekerja di kantor usai libur Lebaran. Mereka yang wajib ke kantor berkaitan dengan pelayanan publik.

"Bagi yang tidak mudik dan bagi yang sudah ada di Jakarta tetap harus kerja secara fisik di kantor masing-masing dan khususnya yang menyangkut pelayanan publik, Dukcapil misalnya untuk SIM, untuk rumah sakit, untuk Imigrasi, dan lain-lain termasuk perizinan itu tetap harus siap dan kerja di kantor melayani masyarakat," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual disiarkan di saluran YouTube Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

Tjahjo melanjutkan, PNS bekerja dari rumah tidak mengganggu layanan pemerintah karena sudah menerapkan sistem berbasis elektronik.

"Kita perlu memastikan kebijakan bekerja dari rumah pasca mudik ini tidak akan menggangu layanan pemerintah karena penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik yang mendorong implementasi digital memungkinkan kita bekerja fleksibel. Dan pengalaman dua tahun kemarin di tengah-tengah Covid sudah dilaksanakan dengan baik oleh teman-teman ASN termasuk penggunaan informasi teknologi dan komunikasi," tuturnya.

Ketentuan PNS bekerja di kantor dan WFH diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga dan daerah diserahkan pada PPK masing-masing," ujarnya.

Simak juga Video: Tak Ada WFH, ASN Ciamis Masuk 100 Persen Usai Libur Lebaran






(ara/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork