Kapasitas mal di Jakarta selama PPKM level 2 dibatasi maksimal 75%. Kemudian, jam operasi mal dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan operasi mal di Jakarta di atur di bagian kelima yang mengatur PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi huruf g bagian kelima seperti dikutip detikcom, Selasa (10/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketentuan kunjungan ke mal yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Selanjutnya, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan12 (dua belas) tahun yang masuk," bunyi huruf g angka 3.
Berikutnya, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.