Jakarta masuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2. Di wilayah PPKM level 2 terdapat sejumlah batasan untuk makan atau minum di tempat umum.
Seperti dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, Selasa (10/5/2022), warung makan atau warteg hingga lapak jajanan diizinkan operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Sementara, waktu makan maksimal 1 jam.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi huruf f angka 1 di bagian kelima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan operasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75%. Kemudian, waktu makan juga dibatasi 1 jam.
Restoran atau rumah makan juga diizinkan buka pada malam hari dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat
2. Dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.