Aturan Resepsi Nikah PPKM Level 2, Termasuk Jakarta

Aturan Resepsi Nikah PPKM Level 2, Termasuk Jakarta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2022 18:14 WIB
Ilustrasi nikah siri
Foto: Istock: Ilustrasi nikah saat PPKM level 2
Jakarta -

Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2, salah satunya Jakarta masih dibatasi. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (10/5/2022), pelaksanaan resepsi maksimal 75% dari kapasitas ruangan. Kemudian, tidak mengadakan makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," bunyi aturan pada huruf O di bagian kelima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di aturan ini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi huruf n.

(acd/hns)

Hide Ads