Cek-cek! Ini Aturan Terbaru Ngantor, Ngemal hingga Makan di Warteg di Jakarta

Cek-cek! Ini Aturan Terbaru Ngantor, Ngemal hingga Makan di Warteg di Jakarta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 11 Mei 2022 07:00 WIB
PPKM DKI Jakarta Tetap Level 2, Ini Aturan yang Berlaku
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Kapasitas mal di Jakarta selama PPKM level 2 dibatasi maksimal 75%. Kemudian, jam operasi mal dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi huruf g bagian kelima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketentuan kunjungan ke mal yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Selanjutnya, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan12 (dua belas) tahun yang masuk," bunyi huruf g angka 3.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Makan di Warteg Dibatasi Sejam, selengkapnya ada di halaman berikutnya



Simak Video "Sederet Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek, WFO-Kafe Kapasitas 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads