Wacana sistem kerja work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja mengemuka ke publik. Belum diketahui kapan sistem ini akan diterapkan, tapi sistem kerja ini sedang dalam kajian.
Lalu, apa sih maksudnya WFA ini?
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, sistem kerja WFA ialah nantinya PNS bisa bekerja di mana saja. Dalam bekerja, para abdi negara tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tujuan dari sistem kerja ini ialah untuk meningkatkan kinerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas birokrasi.
"Maksudnya ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," terangnya kepada detikcom, Rabu (11/5/2022).
Namun, sistem kerja ini kemungkinan hanya untuk pekerjaan yang sifatnya administratif. Untuk pekerjaan yang bersinggung langsung atau membutuhkan kehadiran fisik, PNS mesti masuk.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," katanya.
Sehingga, konsep dari WFA adalah yang terpenting kinerja dan target terpenuhi. "Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," katanya.
Untuk kendali dan pengawasan, nantinya akan memanfaatkan location base presence atau absensi berbasis lokasi secara online.
Ia menambahkan, praktik atau sistem kerja work from office (WFO) maupun work from home (WFH) selama pandemi sendiri berjalan dengan baik. Namun, untuk lanjut menjadi WFA butuh kajian lebih lanjut. "Memperhatikan pengalaman ini, tapi tetap harus dikaji mendalam," ujarnya.