Surat Keterangan Fiskal: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Surat Keterangan Fiskal: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Jumat, 13 Mei 2022 16:11 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Bagi kamu yang hendak bepergian keluar negeri, ada sejumlah dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum berangkat. Salah satunya adalah surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri.

Adapun surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri yang dimaksud adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Lantas apa yang dimaksud dengan SKF? Bagaimana dengan syarat dan cara mendapatkannya?

Melansir dari situs pajak.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, syarat dan cara mendapatkan surat keterangan fiska.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain. Termasuk salah satunya digunakan sebagai surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

Syarat Mengajukan Surat Keterangan Fiskal

Wajib Pajak Pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada,
c. yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan

3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal

Wajib Pajak yang memerlukan dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Isian permohonan tersebut diakses melalui menu KSWP.

Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengakses laman situs web Direktorat Jenderal Pajak, permohonan penerbitan SKF dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak.

Permohonan tertulis dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk.

Atas permohonan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja bila permohonan Wajib Pajak telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Namun bila permohonan SKF Wajib Pajak ditolak, maka pihak DJP akan menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan.

Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.

Dalam hal surat penolakan diterbitkan, Petugas Loket TPT menyampaikan alasan penolakan kepada Wajib Pajak/kuasa/pihak yang ditunjuk dan memberitahukan bahwa Wajib Pajak dapat mengetahui detil alasan penolakan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Adapun SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

(fdl/fdl)

Hide Ads