Buruh mengancam aksi mogok nasional jika pemerintah melanjutkan Revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada peringatan May Day, Sabtu (14/5/2022).
Said tegas menolak omnibus law dan revisi UU P3 yang direncanakan pemerintah. "Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan," kata Said kepada detikcom, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya sebanyak 5 juta buruh akan berhenti beroperasi jika DPR memaksakan kehendak untuk membahas omnibus law. Jika aksi mogok sampai terjadi maka perekonomian bisa terganggu. Bahkan, bakal ada aksi mogok selama 3 hari 3 malam.
"Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," kata Said.
Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini
sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.
"Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak," tuturnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)