Buruh Ancam Mogok 3 Hari 3 Malam, Nah Lho Ada Apa Nih?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 14 Mei 2022 20:49 WIB
Foto: Pradita Utama: Aksi May Day di depan Gedung DPR, Sabtu 14 Mei 2022
Jakarta -

Buruh mengancam aksi mogok nasional jika pemerintah melanjutkan Revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada peringatan May Day, Sabtu (14/5/2022).

Said tegas menolak omnibus law dan revisi UU P3 yang direncanakan pemerintah. "Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan," kata Said kepada detikcom, Sabtu (14/5/2022).

Menurutnya sebanyak 5 juta buruh akan berhenti beroperasi jika DPR memaksakan kehendak untuk membahas omnibus law. Jika aksi mogok sampai terjadi maka perekonomian bisa terganggu. Bahkan, bakal ada aksi mogok selama 3 hari 3 malam.

"Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," kata Said.

Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini
sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.

"Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak," tuturnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork