Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam bakal melakukan mogok massal yang diikuti 5 juta buruh. Hal ini dilakukan jika pemerintah ngotot melanjutkan Revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.
Menurut Said, revisi UU P3 adalah pintu masuk untuk omnibus law disahkan. "Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan," kata Said kepada detikcom, Sabtu (14/5/2022).
Said mengatakan bila aksi mogok lima juta buruh terlaksana maka akan terjadi kekacauan ekonomi. Apalagi aksi ini direncanakan berlangsung selama 3 hari 3 malam. Bila demo lima juta buruh terlaksana, Said mengatakan bakal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," kata Said.
Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum ada omnibus law rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.
"Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak," tuturnya.
Kondisi ini diperparah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 yang menggunakan sigma-sigma batas upah atas batas upah bawah yang melanggar ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Menurutnya aturan tersebut membuat upah buruh tidak naik selama tiga tahun. Sementara inflasi yang terjadi semakin menyulitkan buruh sehingga daya beli mereka pun turun hingga 30%.
Said memprediksi jika tidak ada perbaikan peraturan, upah buruh tidak akan naik sampai 2030. "Dengan menggunakan rumus ini, lima tahun lagi upah nggak naik sampai 2030,". jelasnya.
Ada lagi hal lain yang disinggung buruh, apa itu? selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan Juga Video Sosok Minggu Ini: Kisah Kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan