Pelabuhan perikanan memiliki peranan sangat penting dalam mendukung produktivitas perikanan tangkap di Indonesia. Keberadaannya memberi kemudahan bagi para nelayan maupun pelaku usaha perikanan di antaranya dalam hal pemasaran dan pengolahan produk yang dihasilkan.
Di samping itu, pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan menjadi lebih mudah dilakukan. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat infrastruktur pelabuhan perikanan di Tanah Air. Salah satu yang cukup besar adalah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sejak diresmikan pada tahun 2007, PPS Bitung berhasil mendongkrak volume hasil tangkapan para nelayan. Hal ini tak lain sebab selain membangun pelabuhan perikanan, KKP turut memperkuat pengawasan di perairan Sulawesi. Langkah ini berhasil memberikan pukulan telak bagi kapal-kapal asing pelaku illegal fishing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukanya yaitu pada waktu ketika asing masuk, maka penangkapan itu agak berkurang. Itu di mana maraknya kapal asing yang ada di Kota Bitung maka terjadilah illegal fishing. Nah inilah yang kami tidak mau dampaknya bagi nelayan tradisional," ujar seorang nelayan Bitung, Djemy Laatung kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Tak hanya Djemy, senyum karena adanya PPS di Kota Bitung juga dirasakan oleh Dikson Sakawerus. Dengan adanya PPS, para nelayan tidak perlu lagi pusing untuk memuat keperluan logistik hingga menurunkan kargo ikan yang akan dijual di pasar.
"Kalau dulu kami sandar kapal itu di pasir-pasir (pantai) saja, untuk kami memuat logistik dan segala macam kebutuhan kapal itu agak sulit. Kalau sekarang kan fasilitasnya sudah lengkap, ada dermaga, cuma ya mungkin ke depannya alangkah baiknya lebih baik lagi," katanya.
"Intinya dengan adanya pelabuhan perikanan ini sangat membantu untuk nelayan," sambungnya.
Memang bila merujuk pada data dari KKP, keberadaan PPS membuat produksi ikan di Kota Bitung cukup baik. Sepanjang tahun 2021 yang masih dalam situasi pandemic COVID-19, PPS Bitung mampu menghasilkan 45.930.946 kg ikan.
Sementara itu, Direktur Pelabuhan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan selain PPS Bitung, terdapat enam pelabuhan perikanan lain di Indonesia yang berada di kelas serupa yang dikelola oleh KKP. Dari sisi kelas, Pelabuhan Perikanan Samudera merupakan Tipe A, disusul Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B), Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C), Pangkalan Pendaratan Ikan (Tipe C).
"Penyebaran lainnya kalau dari sisi kelas, pelabuhan tersebut terdiri dari 7 pelabuhan perikanan samudera, 18 nusantara, 42 pelabuhan perikanan pantai dan 47 pangkalan pendaratan ikan, 280 pelabuhan perikanan dan 198 calon pelabuhan perikanan," ujar Tri.
Tri melanjutkan fungsi pemerintah adalah melayani, membina, dan mengawasi serta memfasilitasi sarana dan prasarana yang ada. Kemudian dari sisi fungsi pengusaha bagaimana fungsi bisnis perikanan tangkap dan bisnis kelanjutannya pasca pembongkaran ikan bisa berlangsung.
"Contohnya, untuk fungsi pemerintahan adalah fungsi pengaturan tambak labuh, pengaturan kestandaran, pendataan ikan, kemudian fungsi administrasi lainnya. Sedangkan fungsi pengusahaan antara lain adalah fungsi pemberian pelayanan fasilitas lahan bangunan,pemasaran termasuk juga perbekalan logistik," tutur Tri.
Tri menambahkan keberadaan PPS Bitung sekaligus untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Oleh karena itu, penguatan sumber daya manusia dan fasilitas terus dilakukan pihaknya, di antaranya melengkapi pelabuhan perikanan tersebut dengan fasilitas timbangan onlina.
Pelabuhan perikanan samudera di Bitung juga tengah dikembangkan menjadi Eco Fishing Port. Pelabuhan yang masuk ke dalam WPPNRI 716 ini disebut-sebut berpotensi menjadi pelabuhan kelas internasional.
(ncm/hns)