Sebagai informasi, penahanan kapal yang membawa 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng dilakukan oleh TNI-AL. Hal ini dikatakan oleh Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat (6/5/2022).
"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindaklanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjuti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore," katanya, dikutip dari detiksumut.
Namun, dalam kesempatan berbeda PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, meluruskan bahwa 34 kontainer berisi bahan baku migor dimiliki tiga perusahaan yang sudah memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG),15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multimas Nabati Asahan ," kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, Minggu (15/5/2022).
Ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu, menurut dia, telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor. Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberitahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.
Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan.
"Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas," tegasnya.
(ara/ara)