9 Jurus Pemerintah Lawan Penyakit Kuku dan Mulut

9 Jurus Pemerintah Lawan Penyakit Kuku dan Mulut

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 21:30 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi
Foto: Chuk Shatu Widarsha
Jakarta -

Penyakit mulut dan kuku pada ternak kini muncul kembali di Indonesia. Dalam data Kementerian Pertanian terakhir, penyakit yang menular pada hewan ternak ini sudah menyebar ke enam wilayah yakni dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur.

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengumumkan ada tiga agenda yang akan dilakukan Kementan dalam menanggulangi penyakit mulut dan kuku yang berlaku secara nasional.

Pertama adalah agenda temporary, yaitu dengan pengadaan vaksin, melakukan vaksinasi darurat, dan pembatasan lalu lintas hewan serta produk hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kedua) Kami juga menyiapkan agenda SOS, seperti melakukan pemusnahan terbatas ternak yang terkonfirmasi positif PMK, pemberlakuan lockdown zona wabah pada tingkat kecamatan/Kabupaten di setiap wilayah, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait SOP Pencegahan dan pengendalian PMK," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/5/2022).

Ketiga, agenda permanen, melalui pembuatan vaksin oleh Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), vaksinasi massal dan surveilans secara rutin.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kementan juga telah membentuk gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku. Penetapan gugus tugas itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.

Gugus tugas ini tersusun dari sejumlah anggota yang memiliki peran mulai sebagai pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Hal ini seperti tertera dalam poin satu Kepmentan tersebut, dikutip Kamis (12/5/2022).

Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya

Sebelumnya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah juga pernah memaparkan berbagai langkah Kementan untuk melawan wabah PMK. Hal ini disampaikan pada awal Mei, saat pertama kali wabah tersebut ditemukan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Adapun langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku sebagai berikut:

  1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dgn PP no 47/2014
  2. Pendataan harian jumlah populasi ternak yang positif PMK
  3. Pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas
  4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah
  5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan
  6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK
  7. Menyiapkan vaksin PMK
  8. Pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten
  9. Pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian

Demikian cara pemerintah melawan wabah penyakit mulut dan kuku.




(das/das)

Hide Ads